Investasi obligasi syariah, pengertian dan jenisnya.
Apa itu arti obligasi? Pengertian obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit.
Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada obligasi pemerintah Amerika yang disebut '
US Treasury Securities', diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut surat utang. Sedangkan utang dibawah 1 tahun disebut surat perbendaharaan.
Sementara di Indonesia sendiri, surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut dengan Surat Utang Negara (SUN), sedangkan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).
|
Investasi Obligasi Syariah |
Obligasi Syariah
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (
interest-bearing instrument) keluar dari daftar investasi halal. Sejak itu pula, maka muncullah alternatif obligasi yang dinamakan
Obligasi Syariah.
Sebenarnya obligasi yang tidak dibenarkan itu adalah obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar bunga (sistem riba).
Di dalam Islam, istilah obligasi lebih dikenal dengan istilah
Sukuk. Hal ini merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No: 32/DSN-MUI/IX/2002. Dimana dinyatakan : 'Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo'.
Dan untuk menerbitkan obligasi syariah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yaitu aktivitas utama (
core business) yang halal dan tidak bertentangan dengan substansi fatwa DSN.
Ketentuan Obligasi Syariah
A. Ketentuan Umum :
• Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.
• Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
• Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
B. Ketentuan Khusus :
• Akad yang digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain :
1. Mudharabah (Muqaradhah)/Qiradh
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Salam
5. Istishna
6. Ijarah
• Jenis usaha yang dilakukan emiten (
mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
• Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan emiten (
mudharib) kepada pemegang obligasi syariah
mudharabah (shahibul mal) harus halal.
• Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang obligasi syariah, harus sesuai akad yang digunakan.
• Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.
|
Investasi Obligasi Syartiah |
Jenis Obligasi Syariah
Melalui fatwanya, DSN membagi 3 jenis pemberian keuntungan kepada investor pemegang obligasi syariah, yaitu :
1. Keuntungan berupa bagi hasil kepada pemegang obligasi Mudharabah atau Musyarakah
2. Keuntungan berupa margin bagi pemegang Obligasi Murabahah, Salam atau Istishna
3. Keuntungan berupa
fee (sewa) dari aset yang disewakan untuk pemegang obligasi dengan akad Ijarah
Pada prinsipnya, semua obligasi syariah adalah surat berharga bukti investasi jangka panjang yang berdasarakan prinsip syariah Islam, yang membedakan adalah akad dan transaksinya. Adapun transaksi sukuk yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Obligasi Mudharabah
Obligasi mudharabah memakai akad bagi hasil pada saat pendapatan emiten telah di ketahui dengan jelas. Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku
mudharib (pegelola dana) dan investor bertindak selaku
shahibul mal atau pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor.
2.
Obligasi Ijarah
Obligasi ijarah memakai akad sewa menyewa, sehingga kupon (
fee ijarah) bersifat tetap dan bisa diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Nah, itulah sepintas penjelasan tentang
pengertian dan jenis investasi obligasi syariah, yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan bermanfaat buat anda semua, pembaca setia
Tips Investasi Dan Bisnis.