Pengertian dan perbedaan reksadana Syariah dengan reksadana konvensional. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 Pasal 1, ayat (27) : “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi". Pada reksadana, manajer investasi akan mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut, harus disimpan pada bank kustodian yang tidak berafiliasi dengan manajer investasi. Dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan juga sebagai administrator.
|
Pengertian reksadana Syariah |
Pengertian Reksadana Syariah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 : "Reksadana syariah (Islamic investment funds) adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (
sahib sl-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil
sahib al- mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil
sahib al-mal dengan pengguna investasi". Kemudian Pasal 1 angka 6 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Maka
pengertian reksadana syariah adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.
Kunjungi juga halaman menarik ini :
Investasi Reksadana Online Terpercaya Di Indonesia
Perbedaan Reksadana Syariah Dan Konvensional
Yang paling mendasar dari
perbedaan reksadana syariah dengan reksadana konvensional yaitu pada cara pengelolaan dan prinsip kebijakan investasi yang diterapkan. Kebijakan investasi reksadana syariah adalah berbasis instrumen investasi dengan cara-cara pengelolaan yang halal. Dikatakan halal jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Selain itu, juga tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.
Mekanisme Transaksi Reksadana Syariah
Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad
mudharabah sebagai
mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai bukti penyertaannya, maka investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Selanjutnya, dana kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagai
mudharib, dan Emiten berperan sebagai
mudharib juga. Oleh karena itu hubungan seperti ini, bisa disebut sebagai ikatan Mudharabah Bertingkat.
|
Pengertian reksadana Syariah |
Manfaat Reksadana Syariah
Reksadana syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dijadikan alternatif berinvestasi bagi masyarakat yang menginginkan
return dari sumber yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah. Tujuan utama reksadana syariah bukan semata-mata hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, komitmen pada nilai- nilai religiusitas, meskipun tanpa harus mengabaikan kepentingan para investor.
Maka manfaat reksadana syariah sangat berperanan besar dalam pembangunan ekonomi. Karena dapat memobilisasi dana dari masyarakat pemodal untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan nasional baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Swasta. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin berperan serta dalam kegiatan pasar modal, meskipun dengan penyertaan dana yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.
Hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan.
Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka sudah saatnya bagi kita untuk berinvestasi reksadana secara syariah untuk bersama-sama membangun ekonomi Indonesia.
Buka halaman
Ekslusif kami :