Pengertian bank Syariah, peran dan tujuannya. Bank merupakan unsur ekonomi yang memiliki kedudukan kuat dalam perekonomian. Lembaga-lembaga penjamin di pasar modal maupun pasar uang dikelola dan ditangani oleh bank. Baik yang swasta maupun milik negara. Keduanya sama-sama menjamin keamanan harta dari nasabahnya. Bank akan membantu seseorang mengelola harta yang dimilikinya, baik berupa fisik maupun uang tunai.
Dalam bank, ada sistem tertentu yang digunakan sebagai sistem perbankan. Ada laba yang diambil bank dari jasa yang telah diberikan kepada nasabah. Lalu apa yang dimaksud dengan bank syariah? Mari kita simak bersama penjelasannya!
Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank menurut UU No. 10 tahun 1998 adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian bank syariah adalah badan usaha berupa bank yang mengoperasikan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan kaidah ajaran Islam tentang hukum riba.
|
Pengertian bnk Syariah |
Pengertian Bank Syariah Menurut Ahli
1. Menurut Schaik, bank syariah adalah bentuk dari bank modern yang berdasar pada hukum Islam yang dikembangkan pada abad pertengahan Islam dan menggunakan konsep bagi risiko sebagai metode utama dan meniadakan sistem keuangan berdasarkan kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasar prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan sakyat syariah.
3. Menurut Sudarsono, bank syariah adalah lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
4. Menurut M. Syafe’I Antonio dan Perwataatmadja, bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasar prinsip-prinsip syari’ah Islam dan tata caranya mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits.
5. Menurut Siamat Dahlan, bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada Al-Quran dan Al-Hadits.
Sebagai kesimpulan definisi, mari kita simak
pengertian bank syariah menurut UU No.21 tahun 2008 : "Perbankan syariah yaitu segala sesuatu yang menyanmgkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya”.
Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Meski memiliki prinsip dan pengertian yang berbeda, tetapi bank syariah memiliki fungsi yang sama dengan bank-bank lainnya. Fungsi-fungsi tersebut adalah menciptakan uang, mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, menghimpun dana simpanan masyarakat dan mendukung kelancaran transaksi internasional. Keempat fungsi tersebut bisa ditambahkan ke dalam pengertian bank syariah menurut para ahli agar masyarakat lebih memahami konsep bank syariah.
Peran Bank Syariah Dalam Perekonomian Indonesia
Setelah menyimak definisi/pengertian bank syariah, maka timbul pertanyaan apa sih peranan bank syariah dalam perekonomian nasional Indonesia?
Berbeda dengan bank konvensional yang sifat hubungan antara bank dengan nasabahnya menggunakan pola
debitur dengan kreditur, maka pada bank syariah, sifat hubungan antara bank dengan nasabahnya menggunakan pola
kemitraan. Dengan pola kemitraan, bank syariah memiliki peran yang sangat penting dalam membangun perekonomian nasional.
Berikut peran bank syariah dalam membangun perekonomian Indonesia :
1.
Pelaksana kegiatan sosial
Peran penting ini tidak diperankan bank konvensional, perbedaan prakteknya terletak pada intensitas. Bank konvensional memang melakukan kegiatan sosial, namun tidak secara periodik.
Sementara itu keberadaan unsur-unsur yang dilarang oleh syariah yang mungkin ikut terendapkan dalam proses perbankan akan dikumpulkan dan pada periode tertentu akan disumbangkan untuk kegiatan sosial.
2.
Penyedia jasa keuangan
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional yang terletak pada asas dan system tidak menghalangi peran bank syariah untuk menjadi penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran sebagaimana halnya perbankan. Yang terpenting dalam prakteknya tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syari’at Islam, misalnya tidak ada bunga (riba).
3.
Kesejahteraan dan keadilan ekonomi
Laba yang diambil oleh lembaga keuangan konvensional banyak yang mendiskreditkan pihak dengan ekonomi lemah. Contoh kecilnya seorang berpendapatan rendah menabung dan bertransaksi di lembaga keuangan konvensional. Maka nasabah harus rela uang tabungannya yang kecil dipotong untuk biaya-biaya jasa yang tidak dikenakan oleh bank syariah, karena memang tidak sesuai syariah.
4.
Promosi halal
Adanya perbankan syariah akan mendorong tumbuhnya pengusaha syariah pada tingkat mikro hingga makro. Selain mempromosikan manfaat produk-produk perbankan syariah, promosi halal juga akan menaikkan investasi, karena keuntungan yang didapat lebih transparan dan merata.
5.
Pembangkit usaha ekonomi
Segala kemudahan yang disediakan oleh perbankan syariah akan menjadi motivasi tersendiri bagi masyarakat yang memiliki keinginan untuk berusaha. Usaha di sini diartikan mendirikan suatu badan usaha atau unit usaha ekonomi yang menghasilkan peluang kerja dan pendapatan. Dengan begitu kesejahteraan rakyat akan terangkat. Sistem yang mudah di bank syariah akan membangkitkan gairah masyarakat kecil untuk memulai usaha.
|
Peran dan tujuan bank Syariah |
Tujuan Bank Syariah
Dengan merujuk pada buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah yang ditulis oleh Hari Sudarsono, maka tujuan bank syariah adalah sebagai berikut :
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara Islam. Khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek riba atau jenis-jenis usaha dan perdagangan lain yang mengandung unsur
gharar (tipuan). Yang mana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
2. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan cara membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang produktif dan menuju terciptanya kemandirian usaha.
4. Untuk menanggulangi masalah kemiskinan yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang. Usaha bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja dan program pengembangan usaha bersama.
5. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanya inflasi, menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keungan.
6. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-syariah (bank konvensional).
Manfaat Bank Syariah
Kehadiran bank Syariah, ternyata membawa manfaat dan dampak yang positi dalam Kehidupan. Manfaat itu antara lain :
1. Mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha yang halal dan yang diperbolehkan agama sesuai dengan prinsip yang dianut bank syariah. Bisnis yang dilakukan pun tidak hanya berfokus pada kebahagian dunia melainkan kebahagiaan akhirat.
2. Dibandingkan dengan bank konvensional,bank syariah memiliki fleksibilitas dalam penyediaan agunan, penetapan imbalan dan penyediaan fasilitas.
3. Pembiayaan bagi hasil dapat memberikan dampak positif terhadap pekembangan sektor riil khususnya UMKM yang menjadi indikator kemajuan roda perekonomian negara dalam kegiatan investasi.
4. Bank syariah dapat memberikan pembiayaan berdasarkan akad jual beli, khususnya pembiayaan
murabahah. Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Selain pembiayaan murabahah juga bisa mendapatkan pembiayaan berdasarkan akad sewa menyewa.
5. Mengingat UMKM dalam tahap pendirianya membutuhkan modal kerja dan UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk kepentingan ekspansi usaha. Bank syariah memberikan kemudahan dengan memberikan pembiyaan berdasarkan akad bagi hasil berupa pembiayaan
mudharabah atau pembiayaan
musyarakah.
6. Memberikan pembiayaan yang bersifat pinjaman tanpa bunga atau
qardh. Qardh diberikan hanya dalam keadaan darurat atau diberikan pada UKM pada awal pendirianya yang mempunyai reputasi bagus dalam arti kejujuran pengelolaannya.
7. Bank Syariah memperkuat ketahanan sistem perekonomian melalui pemberdayaan UMKM yang dapat menyerap tenaga kerja dan
social safety net, sehingga mencipakan kualitas pertumbuhan.
Demikianlah artikel tentang
pengertian, peranan dan tujuan bank syariah. Semoga artikel sederhana ini membawa pencerahan buat kita semua dan memotivasi untuk semakin sering menggunakan layanan dari bank syariah.