Hukum trading forex dalam Islam, halal atau haram.
•
Apa itu forex trading?
•
Bagaimana hukum forex menurut Islam?
•
Forex halal atau haram?
Apa Itu Forex Trading
Forex yang merupakan singkatan dalam bahasa Inggris yang berasal dari 2 kata yaitu
Foreign Exchange, yang jika di terjemahkan dalam singkatan bahasa Indonesia yaitu valas (valuta asing). Forex adalah merupakan pertukaran mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya.
Jadi,
pengertian forex trading adalah suatu kegiatan pertukaran mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ekonomi atau
financial.
|
Hukum trading forex dalam Islam |
Hukum Trading Forex Dalam Islam
Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi
ribawi secara definitif (
bai’ fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari. Rasulullah bersabda
'Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan (HR. Muslim)'.
Jadi pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (
Sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58).
Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar, kecuali sama jumlahnya. Contohnya, pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal itu karena dapat menimbulkan
Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas.
Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (
exchange) sesuai dengan harga pasar (
market rate. Dengan catatan harus efektif kontan/spot (
taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (
taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria tunai atau kontan dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku. Meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian karena proses teknis transaksi.
Nabi bersabda: “Perjual belikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (
bisi’ri yaumiha).
Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan forex harus terbebas dari unsur riba, seperti
maysir (spekulasi gambling) dan
gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis forex harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan.
Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus pada perjudian, melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasas. Disamping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima.
|
Forex halal atau haram |
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara ini terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional pula dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Dalam bukuny, Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS (FOREX)
1. Ada Ijab Qobul, yaitu perjanjian untuk memberi dan menerima
√ Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai
√ Ijab Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan
√ Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli
√ Suci barangnya (bukan najis)
√ Dapat dimanfaatkan
√ Dapat diserahterimakan
√ Jelas barang dan harganya
√ Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
√ Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan
Begitupun dengan Muhammad Isa, beliau berpendapat bahwa jual beli saham maupun valas itu diperbolehkan dalam agama.
Forex Halal Atau Haram
Kesimpulan dari rangkaian penjelasan diatas, apakah
forex halal atau haram? Sepanjang trading forex dijalankan sesuai kaidah
Syariah, maka forex diperbolehkan. Namun jika ada pembaca yang memiliki pendapat atau pandangan lain, maka dikembalikan kepada keyakinan masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda melihat
Lampiran Fatwa MUI Tentang Valas Atau Trading Forex. [ Klik Di Sini ]